Selasa, 20 Maret 2012
Kamis, 08 Maret 2012
Rista Dewi Carlina
210609008
PGMI-A /6
BAB I
PENDAHULUAN
Pembelajaran
tematik sering disebut pembelajaran terpadu. John Dewey memberikan pengertian
bahwa pembelajaran terpadu adalah pendekatan untuk mengembangkan pengetahuan
siswa-siswi dalam pembentukan pengetahuan berdasarkan pada interaksi dengan
lingkungan dan pengalaman kehidupannya. Hal ini membantu siswa untuk belajar
menghubungkan apa yang telah dipelajari dan apa yang telah dipelajari. Pada
umumnya, pembelajaran tematik atau terpadu adalah pembelajaran yang menggunakan
tema tertentu untuk mengaitkan antara beberapa isi mata pelajaran dengan
pengalaman kehidupan nyata sehari-hari siswa-siswi, sehingga dapat memberikan
pengalaman bermakna bagi mereka. Landasan pembelajaran tematik yaitu meliputi:
landasan filosofis, landasan psikologis, dan landasan yuridis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Yuridis dalam Pembelajaran Tematik
Landasan yuridis dalam pembelajaran
tematik berkaitan dengan berbagai kebijakan atau peraturan yang mendukung
pelaksanaan pembelajaran tematik di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Landasan yuridis tersebut adalah Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak dan memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakatnya dalam (pasal 9). Undang- Undang No 20 tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional (Bab V Pasal 1 b) menyatakan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
B.
Kurikulum Pembelajaran Tematik
1.
Pengorganisaian Kurikulum
Pengorganisasian kurikulum pembelajaran
tematik merupakan perpaduan antara dua kurikulum atau lebih sedemikian hingga
menjadi satu kesatuan yang utuh, pada kegiatan pembelajaran diharapkan dapat
menggairahkan proses pembelajaran serta pembelajaran menjadi lebih bermkana karena
senantiasa mengkiatkan dengan kegiatan praktis sehari-hari sehingga tujuan
pembelajaran dapat tercapai. Sejalan dengan hal tersebut masing-masing
siswa-siswi membangun sendiri pemahaman terhadap konsep atau pengetahuan yang
baru.
Menurut Nasution, S.,
(dalam Nurdin, S., dan Usman, B.M., 2003). Dilihat dari organisasi kurikulum
pada umumnya ada 3 tipe kurikulum pembelajaran, yakni: separated subject
curriculum, currelated curriculum , dan integrated curriculum.
Ø Separated
Subject Curriculum
Tipe ini bahan dikelompokkkan pada mata
pelajaran yang sempit, di dalamnya antara mata pelajaran yang satu dengan yang
lainnya menjadi terpisah-pisah, terlepas dan tidak mempunyai kaitan sama
sekali, sehingga banyak jenis mata pelajaran menjadi sempit ruang lingkupnya.
Ø Correlated
Curriculum
Adalah suatu bentuk kurikulum yang
menunjukkan adanya suatu hubungan antara satu mata pelajaran dengan mata
pelajaran lainnya, tetapi tetap memperhatikan ciri (karakteristik) tiap bidang
studi tersebut.
Ø Integrated
Curriculum
Secara istilah, integrasi memiliki
sinonim dengan perpaduan pernyatuan atau penggabungan, dari dua objek atau
lebih (Wedawati (1990) dalam Darwin (2001)). Hal ini sejalan dengan pengertian
yang di kemukakan oleh Poerwardaminta (1997), integrasi adalah penyatuan supaya
menjadi satu kebulatan atau menjadi utuh.
Dalam integrated curriculum pelajaran di
pusatkan pada suatu masalah atau topik tertentu, misalnya suatu masalah dimana
semua mata pelajaran dirancang dengan mengacu pada topik tertentu. Apa yang di
sajikan di sekolah, disesuaikan dengan kehidupan siswa-siswi di luar sekolah.
Pelajaran di sekolah membantu siswa-siswi dalam menghadapi berbagai persoalan
di luar sekolah. Untuk pemecahan masalah, pebelajar diarahkan untuk melakukan
kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
2.
Klasifikasi Pengintegrasian Tema
Ø Pengintegrasian
Beberapa Disiplin Ilmu
Model ini merupakan model pembelajaran
terpadu yang menautkan dua atau lebih bidang ilmu yang serumpun. Misalnya di
bidang ilmu alam, menautkan antara dua tema dalam fiska dan biologi yang
memiliki relevansi atau antara tema kimia dan fisika. Misalnya tema metabolisme
dapat di tinjau dari biologi maupun kimia. Begitulah dengan tema-tema yang
relevan pada bidang ilmu sosial seperti antara sosiologi dan geografi.
Ø Pengintegrasian
Beberapa Disiplin Ilmu
Model ini merupakan model pembelajaran
terpadu yang menautkan antar disiplin ilmu yang berbeda. Misalnya antara tema
yang ada dalam bidang ilmu sosial dengan bidag ilmu alam. Sebagai contoh, tema
energi merupakan tema yang dapat di kaji dari bidang ilmu yang berbeda baik
dalam bidang ilmu sosial (kebutuhan energi dalam masyarakat) maupun dalam
bidang ilmu alam bentuk-bentuk energi dan teknologinya. Jadi dengan demikian
jelas bahwa dalam model ini suatu tema tersebut dapat di kaji dari dua sisi bidang
ilmu yag berbeda (antar disilpin ilmu).
Ø Pengintegrasian
di dalam Satu dan Beberapa Disiplin Ilmu
Model ini merupakan model pembelajaran
terpadu yang paling kompleks karena menautkan anatara disiplin ilmu sekaligus
bidang ilmu yang berbeda. Misalnya antara tema yang ada dalam bidang ilmu
sosial, bidang ilmu alam, teknologi maupum ilmu agama. Sebagai contoh, tema
rokok merupakkan tema yang dapat di kaji dari berbagai bidang imu yag berbeda.
Di bidang ilmu sosial dapat di kaji dampak sosial merokok dalam masyarakat,
(sosiologi), aspek pembiayaan ekinomi bagi perokok (ekonomi), dalam bidang ilmu
alam, dapat di kaji bahaya rokok bagi kesehatan (biologi), kandungan kimiawi
rokok (kimia), unsur radio aktif (radon) dalam daun tembakau (fisika).
Sedangkan di bidang ilmu agama dapat di kaji bahwa rokok merupakan perbuatan
yang sia-sia (makruh hukumnya). Jadi dengan demkian nampak jelas bahwa dalam
model ini suatu tema tersebut dapat di kaji dari dua sisi, yaitu dalam satu
bidang ilmu (interdisipiln) maupun dari bidang ilmu yang berbeda (antar
disiplin ilmu). Dengan demikian semakin jelaslah kebemaknaan pembelajaran itu,
karena pada dasarnya tak satupun permasalahan (konsep) yang dapat di tinjau
hanya dari satu sisi saja.
KESIMPULAN
Landasan
yuridis dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang
menyatakan bahwa setiap anak berhak dan memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya dalam (pasal 9). Undang- Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional (Bab V Pasal 1 b).
Menurut
Nasution, S., (dalam Nurdin, S., dan Usman, B.M., 2003). Dilihat dari
organisasi kurikulum pada umumnya ada 3 tipe kurikulum pembelajaran, yakni:
separated subject curriculum, currelated curriculum , dan integrated
curriculum.
DAFTAR
PUSTAKA
Paket
konsep dasar pembelajaran tematik
http://www.contoh-kti.info/makalah-pembelajaran-tematik-pada-kurikulum-ktsp/http://www.google.co.id/search?q=kurikulum+yang+digunakan+dalam+pembelajaran+tematik
Langganan:
Postingan (Atom)